MANDALIKANEWS.ID | BALI — Gubernur I Wayan Koster mengapresiasi dukungan Dewan Provinsi Bali terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.
Koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia juga telah dilakukan. Arahan pada saat konsultasi tertuang dalam Pasal 8 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat.
Sementara' itu, mengenai Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar Raperda, terkait kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru yaitu dengan melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan 3 TPST untuk melakukan pengelolaan sampah di kota Denpasar dengan menggunakan teknologi bekerjasama dengan Bali CMPP untuk memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah).
Pemantauan harga kebutuhan bahan pokok dilakukan setiap hari di 3 pasar pantauan yaitu Pasar Kreneng, Pasar Badung, dan Pasar Nyanggelan. Dalam rangka bulan puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, melaksanakan pasar murah di kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada Bulan April sebanyak 2 (dua) kali.
Terkait dengan pelaksanaan operasi pasar, bersinergi dengan Bulog, Pertamina dan Distributor Minyak Kita serta UMKM. Salah satu misi Pemerintah Provinsi Bali yaitu menjamin terpenuhinya pangan yang cukup dan sehat bagi krama Bali yang dilakukan melalui pengembangan sistem pertanian organik.
"Sejak Tahun 2013 Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan program subsidi pupuk organik secara insitu yang terus berlanjut sampai saat ini. Selain itu untuk membangun sistem pertanian berkelanjutan," tegas Koster di Gedung DPRD Bali.
Salah satu penggunaan alokasi dana desa yaitu dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa, salah satunya untuk pembangunan kesehatan di desa. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur dan/atau Perda terkait praktek perawat profesional untuk melayani kesehatan masyarakat, sekiranya menunggu ditetapkannya Undang-Undang Kesehatan yang pada saat ini sedang dilakukan uji publik terkait omnibus law RUU Kesehatan.
Terhadap kasus oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan KK dan KTP elektronik, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali, dan telah ditetapkan tersangka. Tersangka diduga telah melakukan manipulasi data kependudukan dan elemen data kependudukan untuk pembuatan Dokumen Kependudukan melalui Dinas Dukcapil Kota Denpasar.
Pemerintah Provinsi Bali dalam Pemantauan Orang Asing (POA) telah bersinergi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu juga bersama dengan Polda Bali dan stakeholder/instansi terkait lainnya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Cipkon Agung-2023 dalam rangka Harkamtibmas guna mengantisipasi pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali.
Terkait dengan insiden pelaksanaan brata penyepian, kejadian di Desa Sumber Klampok Kab.Buleleng, sudah ditangani oleh Polres Buleleng. Sedangkan kejadian di kolam pancing Pemogan Kota Denpasar sudah dilakukan mediasi pada tanggal 27 Maret 2023 oleh Kepala Dusun Kampung Islam Kepaon dan Bandesa Adat Kepaon serta Kepala Desa Pemogan dengan hasil mediasi, para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam rangka menjaga kedaulatan kualitas dan keberlanjutan Pariwisata Bali, dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sebagai anggota Tim Unit Kerja Lengkap (UKL) bersama kantor Imigrasi yang dikoordinir oleh Polda Bali, membentuk Satgas percepatan pelaksanaan tatakelola pariwisata, sebagai anggota TIM PORA yang di koordinir oleh Kanwil Hukum dan HAM Bali, dan membentuk tim mandiri di lingkungan Satpol PP Provinsi Bali.
Sepakat mengenai percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi, pembangunan jalan tol tersebut akan memberikan kemudahan akses kepada angkutan barang/logistik yang melalui jalan poros nasional dari Jawa, Bali dan NTB dan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi.
Sependapat proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 untuk dapat dipercepat, dengan tetap mengacu pada proses dan tahapan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan surat penolakan Tim Israel bertanding di Bali dengan pertimbangan bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina yang tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintah Republik Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius politik regional, serta tidak adanya hubungan diplomatik antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Israel.
"Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain di dunia, khususnya yang berkaitan dengan Israel," demikian penyampaian Koster.