MANDALIKANEWS.ID | JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan tegas mengatakan, bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai rencana.
Mahfud berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja semakin optimal dalam mempersiapkan Pemilu 2024.
Sebelumnya, upaya banding yang ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tunda pemilu dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berbuah manis.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang pembacaan putusan banding, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Atas putusan ini, KPU RI mengaku bersyukur karena dua hal. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 jalan terus dan penundaan pemilu batal terjadi.
Kedua, putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding mereka itu membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.
"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa.