-->
  • Jelajahi

    Copyright © MANDALIKANews.ID | BAROMETER INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    Satres Narkoba Polres Karangasem Amankan Tiga Pelaku Kasus Narkoba

    MandalikaNews.id
    Senin, 29 Mei 2023, 15:37 WIB Last Updated 2023-05-29T08:37:08Z

    MANDALIKANEWS.ID | BALI — Satuan Resnarkoba Polres Karangasem dipimpin langsung kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, SH., MH berhasil amankan 3 orang pelaku kasus narkoba, dimana dua diantaranya berperan selaku pengedar.

    "Data sepanjang bulan Mei ini, tepatnya dari tanggal 10-25 Mei 2023, kita berhasil amankan 3 orang pelaku narkoba, 2 orang berasal dari Kecamatan Manggis sementara satu lainnya dari kecamatan Kubu,tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan team Opsnal Satuan Resnarkoba berdasarkan pemetaan jaringan." kata Kapolres Karangasem, AKBP AA Ricko Taruna pada media saat menggelar pers reales di Polres Karangasem, Senin (29/5/2023).

    Dua orang pengedar dan juga pemakai berinisial A alias K dan P ditangkap di Br. Dinas Pakel, Desa Gegelang, Manggis, pada Rabu, (10/5/2023). Mereka terbukti menyimpan paket narkotika jenis sabu. Polisi kemudian mengamankan berbagai barang bukti, seperti kotak handphone yang didalamnya terdapat sebuah pipet peluru berisi klip bening bekas pakai, serta sebuah tabung kaca bekas pakai yang didalamnya masih terdapat kristal bening Berisi narkotika jenis sabu seberat 1,8 gram kotor. Polisi juga menemukan rangkaian alat isap bong yang terbuat dari botol kaca dimodifikasi, menyita barang lain berupa uang tunai, motor dan handphone pelaku.

    Sementara, di TKP kedua yakni di wilayah Kecamatan Kubu, polisi mengamankan J yang terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap pada Sabtu (13/5/2023) siang di sebuah rumah di banjar Dinas Tigaron Kangin, desa Sukadana, Kubu. Polisi menyita barang bukti yakni Sebungkus rokok warna merah merk gudang garam yang didalamnya terdapat satu klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 5,18 gram dan berbagai barang bukti lainnya.

    Sementara untuk modus operandi ketiga pelaku hampir sama yakni memakai dan menyimpan narkoba serta ada yang menawarkan untuk menjual narkotika jenis I yakni Sabu.

    Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  Sementara A alias K dikenakan pasal tambahan yakni pasal 114 ayat 1. 

    Diakhir rilisnya, Kapolres Karangasem AKBP AA Ricko Taruna mengimbau agar masyarakat agar menjauhi narkoba serta melaporkan pada pihak berwajib jika ada yang ketahuan menggunakan narkoba. "Meski ada penangkapan, bukan berarti Di Karangasem ini kita darurat narkoba. Namun  sekecil apapun tetap harus kita tindak," tandasnya. (Ami)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini