MANDALIKANEWS.ID | BALI — Pengadilan Negeri Denpasar mengadili seorang pria Aussie atau Australia terkait penyelundupan ganja seberat 10,05 gram. Barang bukti tersebut dibawa sendiri oleh terdakwa Todd Raymond Bradshaw (40).
Dalam sidang secara online itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Ari Kusumajaya membeberkan isi dakwaan di ruang sidang Cakra yang dipimpin Majelis Hakim Hari Supriyanto.
Di mana terdakwa mendengarkan dakwaan dan menjawab pertanyaan hakim dari Rutan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Dibacakan bahwa pria berkepala plontos itu ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Februari 2023 sekitar 18.20, stelah terdakwa terbang dari Perth, Australia.
Terdakwa diamankan tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika.
Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja). "Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Jaksa Kusumajaya.
Hakim Supriyanto sempat mempertegas kepada terdakwa melalui virtual untuk melihat ke layar monitor tetang kebenaran barang haram itu miliknya atau bukan. Oleh terdakwa dijawab siangkat, "Ya betul," dan sidang dilanjutkan pekan depan. (*)