JAKARTA-Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan penyusunan RUU Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA). Berkenaan dengan penyusunan RUU tersebut, PPUU melakukan sejumlah kegiatan untuk memperoleh masukan dan menginventarisasi materi yang relevan dan valid dari stakeholder.
“RUU ini merupakan prakarsa dari DPD RI dalam hal ini tengah disusun oleh PPUU untuk itu kami meminta masukan dan menginventarisasi materi baik di pusat dan daerah guna memantapkan rumusan kebijakan terkait dengan tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional,” ucap Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (14/6).
Dedi menambahkan PPUU juga telah melaksanakan kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang terkait dengan SDA. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan beberapa hal seperti terdapat pengaturan dalam UU terkait tata kelola SDA yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang saat ini terjadi.
“Belum lagi adanya perubahan akibat terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang juga menimbulkan disharmoni pengaturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dedi menilai bahwa adanya penarikan kewenangan perizinan dari daerah ke pusat bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang selama ini dikembangkan. “Hal itu berpotensi menggiring Indonesia menuju negara yang sentralistik dalam UU Cipta Kerja,” paparnya.
Selain itu, sambungnya, UU Minerba pasal 128A merupakan suatu pemberian insentif berlebihan yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen bagi pengusaha batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambang. Pengenaan royalti sebesar nol persen ini diperhitungkan akan berdampak pada penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) minerba ke daerah. “Dengan adanya izin tambang yang seumur tambang, dan royalti 0 persen, maka daerah hanya akan mendapat lubang tambang dan bencana,” kata Dedi.
Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menilai diketoknya UU SPSDA bisa menjadi momentum kepala daerah saat Pilkada serentak nanti. Menurutnya, UU ini bisa menjadi visi dan misi untuk mensejahterakan daerahnya.
“Ini sebenarnya momentum yang pas jelang Pilkada Serentak. Dimana SDA bisa meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. Seharusnya SDA bisa menjadi pemasukan daerah, maka otomatis daerah menjadi besar dan negara pun semakin kuat,” tutur Denty.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah Lukky Semen menilai RUU SPSDA ini sangat strategis karena ketika bergulir akan mendapatkan perhatian luar biasa bagi daerah. Praktek di lapangan, pemda tingkat II merasa dampak eksploitasi dari SDA yang ada telah merusak lingkungan.
“Dalam kenyataan lingkungan justru rusak bahkan memprihatinkan bagi kabupaten/kota, DBH juga tidak ada. Dimana keadilan sosial bagi rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi UI Irfan Ridwan Maksum menjelaskan bahwa di dalam otonomi akibat desentralisasi terkandung wewenang mengatur dan mengurus yang merupakan bagian tak terpisah satu dengan lainnya. Jika terjadi pemisahan dalam praktek, maka akan berubah maknanya atau ada ketidakteraturan. “Kalau hanya wewenang mengatur tanpa mengurus maka hal itu menjadi pincang. Tapi jika hanya mengurus saja, maka otonomi berubah menjadi hanya suruhan pemberi wewenang,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI Haula Rosdiana menyakini negara terlalu banyak melakukan pungutan sehingga semua hal dipajaki. Alhasil, pengusaha merasa terbebani oleh pungutan-pungutan yang dibuat oleh pemerintah. “Hal itu yang menjadikan distrust antara pemerintah dan pengusaha. Jika dibenahi tata kelola struktur pungutan negara, maka akan terciptanya kelanjutan tata kelola yg baik.
Menurutnya jika ada penyederhanaan pungutan otomatis pengusaha akan berfikir untuk menghitung keuntungannya. Hal tersebut tentunya akan menciptakan keseimbangan antara pemerintah dan pengusaha. “Tugas berikutnya pemerintah harus membuat spending policy yang transparansi sehingga ada kepercayaan dari pengusaha,” kata Haula.