MANDALIKANEWS.ID | KALTENG — Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 6 2012 tentang Pangan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada hari Senin (4/9) di Kabupaten Pulang Pisau - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mengawali kegiatan, delegasi Komite II DPD RI melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Sanggang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau - Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian melanjutkan pertemuan di Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau; Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Kementerian Pertanian; Kepala BPSIP Kalteng; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Palangka Raya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya; Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah Kementerian PUPR; Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; para kelompok tani, asosiasi pangan, pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang bergerak di bidang pangan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Yorrys Raweyai selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia.
“Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat," tegas Pimpinan Komite II tersebut.
Selanjutnya, sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dipimpin oleh tuan rumah, Senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Pada sesi tersebut, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang turut menyampaikan bahwa Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau diharapkan untuk tidak berhenti dan terus berkelanjutan.
"Meskipun tidak mendapatkan anggaran di tahun 2023, besar harapan kami bisa memperoleh bantuan di tahun depan," harap Pudjirustaty Narang. Kendala yang dialami saat ini adalah permasalahan irigasinya. Sementara manfaat lain yang dirasakan dengan adanya Food Estate adalah jalan menjadi bagus.
Menyikapi kendala yang dialami Kabupaten Pulang Pisau, Agustin Teras Narang juga memberikan masukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kementerian PUPR agar berkenan membantu menyelesaikan permasalahan irigasi yang menjadi kewenangannya”, tegasnya.
Pada sesi akhir diskusi, Agustin Teras Narang juga turut menyampaikan asanya terhadap Program Food Estate. “Mudah-mudahan Program Food Estate yang ada di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan baik," tutup Senator asal Kalimantan Tengah tersebut.
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Pulang Pisau - Provinsi Kalimantan Tengah juga turut dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Aji Mirni Mawarni (Kalimantan Timur), Intsiawati Ayus (Riau), Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Stefanus B. A. N. Liow (Sulawesi Utara), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), dan Namto Roba (Maluku Utara). (hms)