MANDALIKANEWS.ID | JAKARTA — KOMITE IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal ini karena regulasi tentang Perkoperasian yang berlaku di Indonesia sudah tua dan perlu mengalami penyesuaian dengan kemajuan zaman.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Fernando Sinaga, S.Th., Wakil Ketua Komite IV DPD RI bahwa Undang-Undang tentang Perkoperasian sendiri telah banyak mengalami perubahan dan penyempurnaan.
“Terakhir dengan disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada Tahun 2012, namun Undang-Undang yang direncanakan untuk pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini kemudian digugat oleh beberapa Lembaga, sehingga pada tanggal 28 Mei 2013 Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,” jelas Senator dari Provinsi Kalimantan Utara itu.
Lebih jauh Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa tahun 2015 DPD RI melalui keputusan Nomor 04/DPD RI/I/2015-2016 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian mengusulkan perubahan kepada DPR RI.
“Tanggal 1 November 2016 pemerintah dan DPR RI telah mengusulkan perubahan undang-undang Perkoperasian dan sudah masuk Prolegnas. Namun regulasi terkait Perkoperasian ini masih belum disahkan hingga saat ini, hingga muncul wacana perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan usulan dari Pemerintah,” pungkas Fernando Sinaga, S.Th.
Hadir sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu menghadirkan Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, Guru Besar Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Ir. Lukman M. Baga, MA.Ec., Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang juga merupakan Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB University.
Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, menyampaikan bahwa regulasi tentang Perkoperasian di Indonesia tidak mendorong kegiatan produktif anggota koperasi.
“Sejatinya undang-undang merumuskan untuk meningkatkan kegiatan produksi anggota, namun hal ini tidak terjadi pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setelah 30 tahun undang-undang ini berjalan apakah ada Koperasi yang difasilitasi secara produktif oleh undang-undang ini? Sebagai peneliti saya tidak melihat cukup bukti bahwa undang-undang ini memberi dorongan yang sangat besar untuk kemajuan koperasi dibanding negara lain,” ucap Guru Besar Universitas Indonesia itu.
Menurut Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, persoalan Perkoperasian di Indonesia berakar dari Undang-Undang Perkoperasian yang menjadi payung hukum kegiatan Perkoperasian di Indonesia. Contohnya seperti pengertian Koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto menawarkan solusi yang bisa dilakukan DPD RI yaitu DPD RI memiliki pandangan untuk memodifikasi Pasal 1 RUU tentang Perkoperasian, bahwa Koperasi harus berbasis kegiatan produktif anggota. Selain itu anggota yang multi pihak ini diganti, karena multi pihak tidak memungkinkan secara akademik dan empirik untuk mendorong pengembangan Koperasi.
“Selain itu DPD RI bisa mendorong lahirnya pasal yang spesisik untuk membentuk Peraturan Pemerintah yang menunjuk kekhasan masing-masing Koperasi,” jelas Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto.
Prof. Dr. Ir. Lukman M. Baga, MA.Ec., menyampaikan bahwa Koperasi sebagai gerakan anti kapitalis tentu saja ada pihak-pihak yang tidak senang Koperasi berkembang.
“Kita bisa mencurigai bahwa ada yang pihak-pihak yang tidak suka dengan koperasi yang terus berkembang di Indonesia, oleh sebab itu ada upaya untuk menghambat Koperasi untuk maju, salah satu cara menghambat kemajuan Koperasi adalah dengan membuat tidak jelasnya Undang-Undang tentang Perkoperasian di Indonesia sebagai dasar hukum regulasi atas Perkoperasian,” ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor itu.
Masalah gerakan Koperasi di Indonesia menurut Prof. Dr. Ir. Lukman M. Baga, MA.Ec., adalah masih banyak masyarakat Indonesia yang salah paham terhadap semangat awal pergerakan Koperasi.
“Oleh sebab itu karena salah paham terhadap gerakan Perkoperasian ini mengakibatkan salah urus dengan banyaknya yang campur tangan dalam pengelolaan Perkoperasian dan akhirnya hasil yang diharapkan dari gerakan perkoperasian tidak maksimal,” ucap Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB University itu.
Hj. Riri Damayanti John Latief, S.Psi., Senator dari Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pasca keputusan MK yang membatalkan UU Perkoperasian tahun 2012 adalah muncul beberapa fenomena terkait dengan Perkoperasian.
“Fenomena terkait Perkoperasian saat ini adalah regulasi yang ada tidak mengatur pengawasan usaha simpan pinjam, belum mengatur tentang perlindungan konsumen, tidak mengatur adanya Lembaga Penjamin Simpanan bagi anggota Koperasi, tidak mengatur tentang sanksi pidana, belum mengatur afirmasi pada sektor riil, dan tidak mengatur kepailitan usaha simpan pinjam,” ucap Hj. Riri Damayanti John Latief, S.Psi.,
Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum., Senator DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan bahwa Koperasi tidak maju karena ada pengaturan yang salah terkait Perkoperasian. “Berdasarkan hal itu, kita mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam melakukan perubahan Undang-Undang Perkoperasian ini,” ucap Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Drs. I Made Mangku Pastika, MM., Senator DPD RI dari Provinsi Bali menyampaikan bahwa Koperasi di Indonesia seperti kerakap tumbuh di atas batu. “Menurut saya yang paling menentukan disini adalah moral hazard (penyimpangan moral.red) dalam mengelola Koperasi di Indonesia,” jelas Gubernur Bali periode 2008 sampai dengan 2018 itu.
Menurut Drs. I Made Mangku Pastika, MM., DPD RI harus mendorong agar Koperasi menarik bagi masyarakat Indonesia. Saat ini sulit mencari Koperasi yang sukses di Indonesia, hanya sebagian kecil Koperasi yang sukses.
Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D., Senator Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa saat ini perhatian Pemerintah untuk Koperasi berkurang, setidaknya di Sulawesi Utara. “Koperasi saat ini susah berkembang karena memang perhatian pemerintah untuk Koperasi sangat sedikit,” jelas Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D.
Ikbal Hi. Djabid, SE., MM., Senator DPD RI dari Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa Koperasi di Indonesia, khususnya di Indonesia wilayah Timur tidak berkembang. “Gerakan Koperasi sangat baik untuk perekonomian Indonesia, tapi sulit berkembang, kita harus mencari terobosan-terobosan agar Koperasi di Indonesia menjadi gerakan yang kuat,” ucap Ikbal Hi. Djabid, SE., MM.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta., SH., MH., menyampaikan bahwa dalam perubahan pada Perubahan Undang-Undang Perkoperasian semoga DPD RI tidak hanya membahas RUU, namun bisa membahasnya. “Semoga nanti Komite IV DPD RI bisa ikut membahas Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian ini, tidak hanya memberi pandangan saja,” jelas Senator dari Provinsi Maluku tersebut.
Ketua Komite IV DPD RI, KH. Amang Syafruddin, Lc., Senator DPD RI dari Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa DPD RI mempertanyakan keseriusan Pemerintah untuk mengurus Koperasi di Indonesia. “Secara politis kekayaan Indonesia digerogoti oleh oligarki, sehingga ekonomi Indonesia perlu ditopang oleh Koperasi, oleh sebab itu Koperasi harus diperkuat oleh Pemerintah, ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.
RDPU terkait Perubahan Undang-Undang Perkoperasian ini berjalan dengan dinamis. Pada RDPU tersebut terungkap bahwa DPD RI mendorong Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian untuk mendukung kesejahteraan Masyarakat Indonesia.(hms)