MANDALIKANEWS.ID | JAKARTA — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada tanggal 13 November 2023 dengan menghadirkan narasumber Yuswandi A. Temenggung, Ph.D. dan Dr. Reydonnyzar Moenek., M.Devt.M.
Novita Anakotta, SH., MH., Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang membuka RDPU tersebut menyampaikan bahwa hasil RDPU ini dapat dijadikan bahan pengayaan dalam muatan penyusunan RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024.
“RDPU ini sebagai masukan bagi DPD RI dalam menyusun RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Daerah sekaligus sebagai bahan masukan penyusunan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ucap Novita Anakotta, MH.
Lebih jauh, Wakil Ketua Komite IV tersebut menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di antaranya pertama, adanya ketidakjelasan regulasi pengolahan aset daerah atau barang milik daerah karena banyak permasalahan di tingkat daerah, misalnya masalah sertifikat, pencatatan tidak tertib, kerja sama dan kontrak, serta double catat, kedua belum adanya Formula Tarif Sewa BMD yang dikelola beberapa Pemerintah Daerah dan sejumlah daerah belum memiliki aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Selain masalah di atas juga ada masalah lain yaitu, permasalahan aset-aset lama yang bermasalah dan tidak dapat ditindaklanjuti, sedangkan kualitas SDM pengurus barang pada pemerintah daerah yang masih kurang memadai,” jelas Novita Anakotta, SH., MH.
Sementara itu terkait sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di beberapa wilayah juga menjadi persoalan tersendiri, bahkan ada barang milik daerah yang tersebar di wilayah kepulauan, sehingga kurang optimalnya Pemda dalam melakukan pengawasan dan pengamanan atas BMD.
Yuswandi A. Temenggung, Ph.D. narasumber RDPU dalam kesempatan itu menyampaikan opsi untuk pengelolaan Barang Milik Daerah ini dengan melakukan penguatan tata kelola Barang Milik Daerah dengan penyempurnaan pelaksanaan dan pelengkapan perundang-undangan dan turunannya seperti Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
“Selain itu juga pengembangan aset daerah yang potensial menjadi entitas produksi menjadi layanan publik dan memberikan nilai tambah ekonomi daerah. Langkah konkritnya inventarisasi, revaluasi, perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi,” ucap Yuswandi A. Temenggung, PhD.
Hal lain yang disampaikan Yuswandi adalah terkait penguatan kapasitas (capacity building) Aparatur Daerah dalam manajemen aset daerah.
Contohnya diperlukan manajer aset daerah yang tidak hanya bekerja dengan menerapkan SOP nya saja, akan tetapi bisa memberikan terobosan inovatif dalam mengelola aset daerah. Terkait regulasi juga perlu melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan turunan undang-undang yang didapat dari feedback atas evaluasi penerapannya.
“Opsi selanjutnya adalah penguatan regulasi atas undang-undang pengelolaan aset negara dengan melakukan pertama harus ada kesatuan dalam Peket Undang-Undang Keuangan Negara,
kedua Pengaturan terintegrasi antara BMN dan BMD, ketiga muatan substansi pengaturan konkuren dengan eksisting perundang-undangan BMN/D, keempat sebagai payung hukum yang mendasari pengelolaan aset negara ke depan.
Narasumber lain yang hadir dalam RDPU yang diselenggarakan Komite IV tersebut Dr. Reydonnyzar Moenek., M.Devt.M. menyampaikan seberapa urgenkah RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah.
“Mengatur negara tidak identik sama dengan mengatur daerah, oleh sebab itu jangan samakan cara-cara mengatur negara dengan mengatur daerah-daerah ini,” ucap Donny.
Donny menyampaikan bahwa prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan fungsi dan kewenangan Kemendagri dan DPD RI sesuai amandemen UUD 45 dan Pasca Pemberlakuan UU No. 39 tahun 2008, maupun implikasinya terhadap perubahan UU No. 23 tahun 2014 dan Pasal 95a UU No. 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang PPUU dan UU No. 1 tahun 2022.
Sementara itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI terkait pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.
beberapa anggota DPD RI menyampaikan aspirasinya seperti Ir. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, Senator Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah ini memang membutuhkan regulasi yang tegas agar pengelolaan asset di daerah ini menjadi perhatian bersama masyarakat Indonesia.
“Di daerah banyak kasus-kasus penguasaan asset daerah oleh pihak-pihak lain, hal ini merugikan daerah, namun praktik ini justru banyak terjadi di daerah,” ucap Ir. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum.
Drr. I Made Mangku Pastike, MM., Senator Provinsi Bali menyampaikan bahwa persoalan asset daerah ini menjadi persoalan serius di Indonesia.
“Di negara lain, asset bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi bagi negara, sementara di negara kita, asset daerah atau pun asset negara belum dimanfaatkan dengan baik, sehingga belum memberikan keuntungan ekonomi untuk pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” jelas Gubernur Bali periode 2008 sampai dengan 2018 tersebut.
Ikbal Hi. Djabid SE., MM., senator Provinsi Maluku Utara menyampaikan pertanyaan “Bagaimana sebaiknya formulasi regulasi dalam pengaturan asset daerah atau barang milik daerah ini, mengingat Indonesia yang luas dan daerah masing-masing memiliki ke khasan dan masalah sendiri sejatinya perbedaan daerah ini juga disikapi dengan regulasi yang sesuai dengan daerah,” ucap Ikbal Hi. Djabid SE, MM.
Sementara itu Fernando Sinaga, S.Th., Senator Kalimantan Utara dan juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa “Masalah asset daerah dan asset pemerintah pusat sejatinya dipisahkan, ada persoalan-persoalan tumpeng tindih asset di daerah yang menjadi masalah ketika mengelolanya,” jelas Fernando Sinaga, S.Th.
Ketua Komite IV DPD RI, KH. H. Amang Syafruddin, Lc., melihat asset yang luar biasa di daerah ini seharusnya DPD RI bisa bersama-sama harus ikut merancang RAPBN, kolaborasi antara pemerintah dengan DPD RI.
“DPD RI bisa membuat formula terkait pengelolaan asset daerah atau barang milik daerah ini, jika kewenangannya diperkuat tidak hanya sekadar melakukan pengawasan saja, juga turut melakukan pembahasan atas regulasinya, hal ini agar bisa memperjuangkan kepentingan daerah,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.
Riri Damayanti John Latief, S.Psi, Senator dari Provinsi Bengkulu juga menyampaikan keprihatinannya terkait pengelolaan asset daerah ini. “ Di Bengkulu, banyak persoalan politik yang menghambat pengelolaan asset daerah ini, sehingga seharusnya asset daerah bisa bermanfaat untuk masyarakat menjadi terbengkalai, ” jelas Riri Damayanti John Latief, S.Psi.
Sementara itu Dr. Maya Rumantir, MA.,
Senator Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan beberapa hal terkait Barang Milik Daerah, “Di Sulawesi Utara banyak masalah-masalah terkait dengan Barang Milik Daerah, seperti penguasaan oleh asset daerah oleh pihak-pihak lain dan juga tidak termanfaatkannya dengan baik asset daerah ini,” jelas Dr. Maya Rumantir, MA.
RDPU yang berjalan dinamis itu mengungkapkan keprihatinan anggota DPD RI, khususnya Komite IV terkait dengan ketidakjelasan pengelolaan asset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD). Oleh sebab itu, berdasar-berdasarkan permasalahan tersebut, Komite IV DPD RI pada tahun 2024 berinisiatif untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Asset Daerah ini. (hms)