MandalikaNews.id | JENEPONTO — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat pimpinan, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (18/1/2024). RDP dipimpin oleh Wakil Ketua BAP Bambang Santoso dan Evi Apita Maya didampingi Asisten Perekonomian dan pembangunan Pemprov Sulsel, Ichsan Mustari.
Rapat juga dihadiri Pemkab. Jeneponto, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulsel, Kepala Kantah Kabupaten Jeneponto, PT.PLN ULP Punagaya, Camat Bangkala, Kepala Desa Punagaya dan masyarakat pengadu.
Bambang Santoso mengatakan, RDP ini dilakukan dalam upaya memediasi masyarakat Desa Punagaya Kabupaten Jeneponto terkait uang ganti rugi lahan yang dipakai untuk proyek strategis nasional. Masyarakat Desa Punagaya mengadu bahwa uang ganti rugi yang didapat tidak sesuai dengan nilai pasar dan ada juga yang tidak mendapatkan uang ganti rugi tersebut.
”Ini adalah mediasi antara para pihak. Dan selama ini, ternyata ada pihak yang tidak puas bahkan kekecewaan, karenanya BAP datang sebagai penyambung lidah masyarakat di daerah dan akan kami tindaklanjuti dengan kementerian terkait,” urainya.
Hadirnya BAP untuk memediasi pengaduan masyarakat tersebut diharapkan menjadi titik terang persoalan sengketa lahan yang sejak tahun 2006 tak kunjung selesai. Dari pertemuan tersebut, ada sejumlah kesimpulan yang dihasilkan, salah satunya dengan membawa hasil kesimpulan ke kementerian terkait. Misalnya BUMN dan Kementerian ATR/BPN.
”Misalnya BUMN yang dibawahnya ada PLN, PLTU termasuk nanti kita libatkan Kementerian ATR/BPN,” ujar senator dari Provinsi Bali tersebut. (hms)