-->
  • Jelajahi

    Copyright © MANDALIKANews.ID | BAROMETER INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    FGSNI Bersuara di Komnas HAM, Melawan Hambatan Hukum untuk Pengakuan Guru Usia 55 Tahun

    MandalikaNews.id
    Minggu, 07 Januari 2024, 12:00 WIB Last Updated 2024-01-07T05:00:21Z

    MANDALIKANEWS.ID | JAKARTA Pada Rabu, 3 Januari 2024, Kantor Komnas HAM RI menjadi saksi dari kunjungan bersejarah Pusat Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI). Dalam upaya memperjuangkan Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan jabatan dan golongan bagi guru madrasah non-ASN yang berusia di atas 55 tahun, FGSNI melakukan Audiensi dan Bincang Keadilan di sana.

    Perwakilan dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Banjarnegara, Pesawaran Lampung, Temanggung, dan Kebumen, bersama anggota FGSNI yang telah mencapai usia lanjut, menghadiri audiensi ini untuk menyuarakan keadilan bagi para guru senior yang belum terakomodasi oleh UU yang menghalangi Inpassing.

    Fauzan Mutrofi, S. Pd.I, sebagai jubir FGSNI, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam upaya mencari solusi bagi nasib guru-guru senior tersebut.

    Ketum FGSNI Pusat, Agus Mukhtar, S. HI, memastikan komitmen FGSNI dalam melakukan segala upaya guna memperjuangkan pengakuan yang adil bagi para guru di atas usia 55 tahun.

    Komisioner Komnas HAM memberikan saran penting untuk mengumpulkan data dan dokumen kelembagaan sebagai langkah awal dalam perjuangan mereka, menyoroti pentingnya pengaduan keadilan yang lebih konkret.

    Kunjungan ini menandai langkah maju FGSNI dalam perjuangan hak-hak para guru madrasah senior, menentang hambatan hukum yang menghalangi pengakuan mereka. Dengan semangat mengatasi rintangan, FGSNI bersama para guru senior berharap untuk mencapai pengakuan yang layak atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.(Herman)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini