MANDALIKANEWS.ID | MUARA BUNGO – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi terkait dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, pada hari Senin, 8 Januari 2024.
Pada kesempatan Kunjungan Kerja tersebut, Komite IV DPD RI disambut oleh Wakil Bupati Kabupaten Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd., M.M. yang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran rombongan Komite IV DPD RI di Kabupaten Bungo.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Pimpinan Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana, M.Si. dan rombongan di Kabupaten Bungo, semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan Masyarakat,” ucap H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd., M.M.
Lebih jauh, Wakil Bupati Bungo tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten Bungo punya asset yang sebenarnya bisa diberdayakan demi kepentingan masyarakat daerah untuk dioptimalkan menjadi pendapatan daerah.
“Namun karena belum dikelola dengan baik dan masih banyak PR yang harus diselesaikan, jadi asset daerah ini masih belum dampak manfaatnya, mudah-mudahan dengan kehadiran Komite IV DPD RI ini bisa memberikan solusi atas masalah yang terjadi,” tutup H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd., M.M.
Sementara itu Dra. Hj. Elviana, M.Si., menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah usulan dari DPD RI yang tercantum dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
“RUU Pengelolaan Aset Daerah menjadi hal yang mendesak karena terdapat temuan pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI,” ucap Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI.
Beberapa hal yang menjadi masalah lain menurut Dra. Hj. Elviana, M.Si adalah pertama, asset daerah tidak diketahui keberadaanya dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, kedua aset daerah dikuasai atau digunakan pihak lain; serta ketiga penatausahaan Aset Daerah tidak tertib.
“Selain itu, belum ada peraturan khusus terkait Pengelolaan Aset Daerah. Selama ini pada pelaksanaan Pengelolaan Aset Daerah, Pemerintah Daerah mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ucap Dra. Hj. Elviana, M.Si., yang juga merupakan Senator dari Provinsi Jambi.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, H. Bambang Rodianto, S.E., M.E yang turut hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa “Masih ditemukan Aset Daerah yang bermasalah seperti lemahnya administrasi ataupun pendataan di Kabupaten Bungo, disamping itu ada 3 kasus terkait asset daerah pertama ditemukannya asset daerah yang secara kepemilikan dimiliki oleh Pemda, tapi secara fakta di lapangan juga dimiliki oleh masyarakat, mereka juga memiliki bukti-bukti atau dokumen kepemilikan asset tersebut,” ucap Bambang Rodianto, S.E., M.E.
“Kami berharap dalam penuntasan persoalan aset daerah ini harus ada regulasi yang kuat yang memayungi pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucap Bambang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo, M. Rachmat, S.Mn., M.E, menyampaikan bahwa “Khusus BPKAD tugas fungsi pengelolaan asset ini ada di BPKAD, sekarang dari sisi pengelola seluruh OPD sudah ada pihak terkait yang mengelola,” jelas Rachmat.
Walaupun sudah ada Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun pada intinya asset daerah ini memang memiliki berbagai masalah yang penyelesaiannya jarang diselesaikan dengan cepat, contohnya ketika pemekaran Kabupaten Tebo ada kantor-kantor yang bermasalah, sehingga mempengaruhi hasil audit terhadap Kabupaten Bungo.
M. Rachmat, S.Mn., M.E, juga menyampaikan bahwa problematika aset Pemda Bungo lebih dominan tanah yang bersengketa termasuk juga tanah yang sudah tercatat di BPN bersertifikat tapi sertifikatnya tidak ditemukan. Info BPN mesti dilakukan pembaharuan pengurusan sertifikat tanah.
Problematika yang lain, aset bangunan gedung yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga skema BOT. Problem saat ini besarnya tunggakan, termasuk status tanah yang di-BOT-kan. Potensi masalah yang akan datang kisaran 10 tahun ke depan adalah bagaimana mendayagunakan bangunan gedung eks BOT tersebut supaya bernilai ekonomis.
Sementara itu Marzuki, Kabid Aset Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa Rencana Pembentukan RUU Pengelolaan Aset Daerah tentunya memenuhi aspek-aspek filosofis dan sosiologisnya. Ia mendukung RUU tersebut karena memang belum ada Undang-Undang yang menghatur Pengelolaan Aset Daerah.
“Walaupun sudah ada PP dan Pemendagrinya, namun perlu regulasi yang lebih tinggi setingkat Undang-Undang ini, oleh sebab itu perlu penguatan berupa Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah ini,” ucap Marzuki.
Marzuki menyampaikan bahwa ada baiknya di undang-undang ini diatur terkait insentif untuk pengelola barang milik daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sumberdaya manusianya. “Saat ini terkait insentif antara pengurus barang dan pengurus keuangan memiliki perbedaan,” jelas Marzuki.
Selain itu secara kelembagaan struktur pengelolaan barang milik daerah perlu diperkuat baik di tingkat pusat dan di Tingkat daerah.
“Undang-undang ini sebaiknya juga mengatur terkait peningkatan sumber daya manusia pengelola asset daerah, agar ada keseimbangan antara yang mengelola barang dengan cara kemampuan manajerial pengelola barang ditingkatkan,” tutup Marzuki.
Dalam kesempatan Kunjungan Kerja Komite IV tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bungo, H. Dedi Irawan, S.E., M.M dan Inspektur Daerah Kabupaten Bungo, Hj. Suryana Hendrawati, S.E., M.E. (hms)