MandalikaNews.id | JAKARTA — Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyoroti rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Carbon Capture Storage (CCS).
Menurutnya, langkah pemerintah tersebut justru akan melanggengkan penggunaan energi fosil seperti batu bara dan minyak bumi sebagai bahan bakar yang berkontribusi terhadap pemanasan global atau peningkatan suhu bumi. Di samping potensial akan meningkatkan angka deforestasi.
"Menetapkan CCS sebagai strategi mengurangi emisi karbon adalah langkah keliru dalam agenda pengendalian terhadap kenaikan suhu bumi. Padahal pemerintah baru saja berpartisipasi dalam COP28 Dubai, yang merupakan COP pertama yang secara resmi mengakui bahwa bahan bakar fosil adalah penyebab utama perubahan iklim", ujar Sultan, pada Rabu (17/01).
Indonesia, kata Sultan, seharusnya lebih mengedepankan agenda pengurangan emisi karbon dengan pendekatan yang lebih ambisius. Mengingat dampak perubahan iklim yang sangat mengancam terhadap negara kepulauan seperti Indonesia.
"Penerapan CCS tidak lebih baik daripada fungsi hutan sebagai penyerap karbon yang paling efektif. Apalagi jika diperkuat dengan pendekatan kebijakan transisi energi yang saat ini sedang dikampanyekan oleh pemerintah", tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut, Sultan menilai kebijakan CCS hanya akan menjadikan Indonesia sebagai tempat sampah karbon yang dihasilkan oleh negara lain. Sehingga perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam terkait dampak yang ditimbulkan oleh CCS.
"Kami harap pemerintah tidak gegabah menerapkan kebijakan pengurangan emisi karbon hanya karena iming-iming pembiayaan iklim yang bahkan belum diperoleh kata sepakat dan komitmennya di setiap COP. Biarkan setiap negara penghasil utama karbon menyiapkan sendiri CCS", tutupnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aturan main CCS di luar kegiatan hulu minyak dan gas bumi (Migas) akan segera keluar. Penerbitan aturan main tersebut maksimal bulan depan. (hms)