-->
  • Jelajahi

    Copyright © MANDALIKANews.ID | BAROMETER INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    Akankah MK Segera Memecat Anwar Usman Sebagai Hakim

    MandalikaNews.id
    Minggu, 31 Maret 2024, 09:28 WIB Last Updated 2024-03-31T02:28:30Z

    Mahkamah Konstitusi segera saja memecat Anwar Usman sebagai Hakim MK.

    Sudah dua kali melanggar Etik. Satu pelanggaran etik berat, berakibat diberhentikan sebagai Ketua MK oleh MKMK yang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie.

    Kedua pada siang MKMK hari ini, 28 Maret, Anwar dinyatakan langgar etik lagi.

    Dari kedua pelanggaran etik yang di lakukan oleh mantan ketua MK itu, maka seharusnya suami Edayati, Adik Ipar Presiden Joko Widodo itu sudah harus di berhentikan sebagai Hakim di MK.

    Jika MK tidak segera memberhentikan Anwar Usman, pamannya Gibran Rakabuming Raka, yang diloloskan sebagai Cawapres dengan nomor keputusan 90 itu. Posisi dan keberadaan MK patut dipertanyakan.

    Pelanggaran etik, adalah hukum tertinggi bagi seorang hakim. Apalagi sampai di lakukan dua kali.

    Maka sudah sepatutnya MK pimpinan Suhartoyo itu segera saja memecatnya sebagai Hakim MK.

    Bila tidak Anwar Usman tidak di pecat dari MK, dapat diduga MK takut pada Presiden Joko Widodo, karena Anwar Usman adalah keluarga Presiden.

    Citra MK semakin buruk dan jelek, apabila masih mempertahankan Anwar Usman sebagai hakim MK.

    Ketua MK, Suhartoyo sudah harus mengusulkan ke DPR untuk memecat Anwar Usman dari MK.

    Jika tidak, publik anggap MK sangat terpuruk dan sangat jelek sekali. Kredibilitas MK sebagai lembaga pengawal konsitusi, UU, demokrasi, dan kedaulatan rakyat.

    Semakin lama, MK mempertahankan Anwar Usman karena keluarga Presiden, membenarkan tudingan pengkritik, MK menjadi Mahkamah Keluarga.

    Apa pun mekanisme pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK harus segera diproses dan dilakukan MK, jangan tunggu lama.

    Dengan memecat dan memberhentikan Ipar Presiden Joko Widodo itu, MK dapat meraih kembali kepercayaan publik.

    Jika satu dan lain hal sehingga MK tidak berani memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK, publik patut meragukan semua keputusan MK.

    Karena tindakan MK itu menyimpang dari UU kehakiman karena melindungi seorang Hakim yang telah ber ulang kali melanggar Etik.

    Apalagi saat ini, menjadi ujian bagi MK yang sedang menguji permohonan perkara gugatan sengketa Pilpres dan Pileg 2024.

    Jika terhadap diri MK sendiri MK tidak dapat berbuat adil, bagaimana MK dapat diharapkan berbuat adil dalam keputusan nya bela hak-hak demokrasi dan hak-hak konstitusional rakyat?

    Dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK dapat membuktikan MK bukan Mahkamah Keluarga tetapi Mahkamah Konstitusi. Dan bukan Mahkamah Kepresidenan

    Tangerang
    28 Maret 2024

    Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini