MANDALIKANEWS.ID | BLITAR — Kepala Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, Blitar, yakni Bapak Supangat, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging yang melibatkan sumber daya hutan milik Perhutani dan warga setempat.
Kasus ini telah berjalan sesuai prosedur hukum dan diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar.
Kasus illegal logging ini telah menimbulkan kekecewaan yang mendalam di kalangan masyarakat Desa Tugurejo. Mereka merasa terhianati karena kepala desa yang seharusnya menjadi contoh dan pemimpin yang baik, justru terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat itu sendiri.
Salah satu korban dari kegiatan illegal logging ini adalah Bapak Suharno, yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dengan adanya laporan polisi tersebut (LP/B/72/x/2023 SPKT Polres Blitar), masyarakat semakin merasa bahwa kepala desa telah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
Dalam menanggapi kekecewaan dan tuntutan masyarakat, aparat penegak hukum telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Kepala desa Supangat telah ditahan sesuai permintaan masyarakat, sebagai tindakan nyata untuk menegakkan supremasi hukum dan menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan yang berlaku.
Masyarakat Desa Tugurejo tidak hanya mengandalkan kepolisian, mereka juga telah mengajukan surat kepada Kejaksaan untuk turut serta dalam penegakan hukum atas kasus ini. Mereka meminta agar proses hukum terus dilanjutkan hingga mencapai keadilan yang sebenarnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari media, dengan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Masyarakat menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan siap memberikan dukungan penuh agar kasus ini sampai pada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (S.EH)