MANDALIKANEWS.ID | PADANG — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Anwar Usman alias paman Gibran, tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penegasan itu merujuk pada Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, Jumat (8/3/2024).
Oleh karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.
Sementara, untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.
"Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini," ucap dia.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Suhartoyo menegaskan jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan. Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.
"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujarnya.
Sebelumya, Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK adalah hoaks. Jimly adalah hakim ketua MKMK yang memutus perkara Anwar Usman sebelumnya.
"Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).
Ketua MKMKyang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan-nya.
Jimly meluruskan, yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.
"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final," ujarnya.
"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.
sumber : Antara