MANDALIKANEWS.ID | MATARAM — Polsek Rembang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024) mengatakan, Polsek Rembang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK.
Korban yaitu Sudirin (42) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan tersangka berinisial SA (27) sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.
"Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan," jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Rembang Iptu Khaliman dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/2/2024) di rumah korban. Karena pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam dan pelaku tidak diketahui keberadaannya, akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi. Hingga kemudian berhasil diamankan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.
"Pelaku diamankan petugas pada Jumat (1/3/224) sekira jam 09.00 WIB, saat akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang usai kabur ke Lampung," jelas Wakapolres.
Dari penangkapan tersangka kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK warna abu-abu metalik, satu buah STNK mobil, satu buah kunci kontak mobil dan BPKB mobil tersebut.
Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang. Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp. 5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp. 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Setelah menggadaikan mobil tersangka mengaku sempat pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan. Tujuannya agar mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian pulang dan diamankan polisi.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara," jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (red)