-->
  • Jelajahi

    Copyright © MANDALIKANews.ID | BAROMETER INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 25 Kilogram

    MandalikaNews.id
    Sabtu, 06 April 2024, 06:46 WIB Last Updated 2024-04-05T23:46:33Z

    MANDALIKANEWS.ID | PALU — Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

    Pelaku dan barang bukti yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu 31 Maret 2024 malam.

    "Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alanat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko  Jumat (5/4/2024).

    Kabidhumas menyebut, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus didalam karung, setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

    Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan penangkapan sabu seberat 25 kilogram tidak terlepas dari informasi masyarakat dan AN berperan sebagai membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

    Kronologis penangkapan, AN dari Kabupatem Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal  dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal.

    "Hasilnya hari Minggu 31 Maret 2024, pukul 20.30 wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kelurahan Boya Kecamatam Banawa Kabupaten Donggala, terang Kabidhumas Polda Sulteng", Jelasnya

    Sementara itu Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta dan pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya.

    "Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun" ujarnya.(DhankZ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini