MANDALIKANEWS.ID | JAKARTA — Komite III DPD RI menilai masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berpendidikan SMP dan SD. Hal ini tentu berpengaruh pada kompetensi dari para PMI tersebut, yang menyebabkan banyak PMI yang bekerja di sektor informal.
“Data menunjukkan masih banyaknya PMI non prosedural yang bekerja di negara penempatan, dan mendominasi banyaknya pengaduan. Dengan kontribusi PMI yang sedemikian besar bagi perekonomian negara, sudah sepatutnya negara hadir dan memperlakukan PMI dengan baik dan memberikan pelindungan bagi mereka dan keluarganya,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri saat raker dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/6/24).
Hasan Basri menjelaskan meningkatnya jumlah penempatan PMI berdampak pada meningkatnya jumlah pengaduan. Berdasarkan data BP2MI, jumlah pengaduan PMI mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. “Dibutuhkan adanya perbaikan secara sistematis dan menyeluruh, agar kehadiran PMI dapat memberikan manfaat kesejahteraan dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.
Pada tahun 2022, tercatat ada sebanyak 1.987 aduan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian di tahun 2023, jumlah pengaduan naik 1% menjadi sebanyak 1.999 pengaduan. Pengaduan Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2023 didominasi oleh PMI non prosedural dengan proporsi 81%. Sementara itu, pengaduan PMI prosedural dengan proporsi 19%.
“Memang kita menemukan beberapa hal permasalahan. Apalagi di daerah saya Kaltara, banyak sekali yang bekerja di Malaysia dan banyak juga yang dideportasi. Saya sampaikan kepada penegak hukum jika masyarakat tidak mengerti tolong ajarkan. Jika itu sindikat beda cerita,” papar Hasan Basri.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengharapkan bahwa negara selama ini belum benar-benar hadir untuk PMI. Menurutnya masih banyak masalah yang dihadapi PMI sehingga setiap hari banyak pengaduan yang masuk. “Negara belum hadir kepada PMI, tentunya pernyataan saya ini beresiko tapi itu faktanya. Ada 11 permasalahan yang terjadi salah satunya perjanjian penempatan pekerja antar negara, pendidikan anak-anak PMI di Malaysia, dan barang kiriman PMI,” tegasnya.
Benny mengutarakan modus operandi penempatan ilegal PMI yaitu menggunakan visa yang tidak sesuai. Para ilegal PMI ini menggunakan visa umroh, wisata, dan ziarah.
“Untuk mencegah ini mudah, kita hanya meminta komitmen negara untuk menyelamatkan anak bangsa ini. Artinya dibutuhkan komitmen negara atau penegak hukum untuk menyelamatkan anak bangsa,” pungkasnya. (*)