MANDALIKANEWS.ID | SEMARANG — Kasus perundungan di kalangan mahasiswa kembali menjadi sorotan setelah insiden tragis yang menimpa Aulia Risma Lestari, seorang dokter muda PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Undip, yang memilih untuk bunuh diri.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik bullying yang semakin marak di institusi pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman dan mendukung bagi mahasiswa.
Advokat senior Bayu Jalar Prayogo, dalam wawancara di Semarang pada Selasa (20/1/2024), menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Ia menekankan bahwa praktik perundungan, dalam bentuk apa pun, tidak dapat diterima dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Bayu juga menyoroti bahwa perundungan, terutama dalam hubungan senior-junior di perguruan tinggi, sering dianggap sebagai tradisi. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak boleh lagi diterima sebagai sesuatu yang wajar dan perlu segera diubah.
Bayu Jalar Prayogo mengajak semua pihak, terutama institusi pendidikan, untuk serius menangani kasus-kasus perundungan dan mengambil tindakan tegas.
"Sudah saatnya norma-norma yang merugikan dan berbahaya ini diubah agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban," tegasnya. Ia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk menciptakan perubahan yang lebih baik dalam sistem pendidikan di Indonesia, sehingga lingkungan kampus benar-benar aman dan mendukung bagi semua mahasiswa. (R/09)