MANDALIKANEWS.ID | JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, menyoroti dugaan modus baru transaksi judi online dengan menggunakan pulsa.
Modus ini dinilai lebih berbahaya, karena player dan bandar tak menggunakan rekening tertentu. Transaksi cukup menggunakan nomer HP saja, tanpa rekening bank atau aplikasi tertentu.
"Tolong didalami bahwa informasi yang kami dapatkan ini. Di mana pemain cukup dengan mendeposit pulsa sebesar Rp10.000, Rp100.000 bahkan Rp1.000.000 dengan masuk kepada situs dan kemudian di sana memilih ada kartu, nomor sim card. Dan kemudian mereka bermain judi," kata Frederik kepada wartawan, pada Selasa (5/11).
Ia berharap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendalami modus penggunaan pulsa dalam permainan judi online yang juga marak di tengah masyarakat.
Frederik Kalalembang menyebutkan, dari informasi yang didapat, ada modus lain judi online yang tidak melalui uang atau transfer ke rekening bandar. Melainkan menggunakan transfer pulsa.
"Jadi persoalan di sini adalah pemain dan bandar yang menampung hasil daripada judi online ini yaitu dengan pulsa," katanya.
Ia meminta agar Menkomdigi mendalami adanya keterlibatan dari provider dalam kasus judi online dengan pulsa ini.
"Pasalnya, bandar judi tidak bisa langsung mencairkan dana dari pulsa tersebut tanpa keterlibatan operator," kata dia.
Mohon Bu Menteri dan jajarannya perdalam provider yang menerima ini, lanjut Frederik Kalalembang, karena memang provider kalau dari bandar tidak bisa. Jadi dia melalui gamers dan kemudian dicairkan dan kembali ke bandar.(via)