MANDALIKANEWS.ID | JAKARTA — Maraknya kasus judi online yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini turut menjadi perhatian Ketua Komite III DPD RI. Filep Wamafma turut mengungkapkan kekhawatirannya terkait jumlah pemain judi online yang kini menyentuh angka 8,8 juta dan didominasi oleh anak muda.
“Saya selaku ketua komite III yang juga membidangi Kepemudaan dan Kesejahteraan sosial sangat khawatir terkait banyaknya jumlah pelaku judi online. Anak muda harus menyadari bahwa bermain judi online jelas akan menghancurkan generasi kita. Tidak hanya itu, bermain judi online tentu akan berdampak pada kondisi keuangan pelaku. Anak muda kita akan rentan sekali turun kelas, menjadi kelas rentan dan miskin hanya karena ambisi sesaatnya,” Jelas Filep.
Filep Wamafma menjelaskan bahwa pernyataannya terkait kerentanan kaum muda akan finansial karena judol ia simpulkan dari jumlah transaksi akibat judi online yang nominalnya cukup tinggi.
“Kita tahu putaran uang pada Judi Online tidak sedikit. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan nilai transaksi uang judi online mencapai Rp 900 triliun. Artinya, hilangnya potensi ekonomi rakyat akibat judi sangat tinggi. Berapa banyak Masyarakat yang akan turun kelas. Para pemain jelas akan menjadi korban utama.” Ungkap Filep (06/12/2024).
Atas pertimbangan tersebut, Ketua Komite III DPD RI tersebut mendorong pengawasan UU ITE diterapkan lebih ketat. Menurut Filep juga, pengetatan transaksi online wajib menjadi fokus utama dalam melakukan pencegahan.
“Kita harus bersama-sama mendorong pengetatan transaksi online yang terhubung dengan situs judi online. Bila perlu langsung bekerjasama dengan pihak Bank dengan cara membatasi debit card dan credit card yang terindikasi terafiliasi situs judol. Dan terakhir, tentu perlu patroli siber dari Pihak Kepolisian sangat penting,” Tambahnya lagi.
Tak hanya itu, Filep juga meminta penegakan hukum terhadap para bandar judi online dilakukan lebih tegas. Hal itu mengingat jumlah situs judi online yang kian hari terus bermetamorfosis ditengah anak muda.
“Kita juga berharap pihak kepolisian benar-benar memantau DNS Server judi termasuk rekening penampungnya. Isu terkait adanya keterlibatan oknum penegak hukum dan politisi harus dibuktikan terbalik dengan kinerja Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital,” Tutup Filep. (*)