MANDALIKANEWS.ID | PALU — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor DKP Sulteng, Jalan Undata No 7, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Kamis (9/1/2024).
Kunjungan Anggota DPRD Provinsi NTB ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng dalam rangka pendalaman materi terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng H Moh Arief Latjuba SE MSi mengatakan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hadir adalah Pansus penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan kelautan dan perikanan berkelanjutan, dimana Peraturan Daerah Provinsi NTB sementara dalam tahap penyusunan dan rancangan.
“Kebetulan seluruh Indonesia yang memulai itu adalah baru Sulawesi Tengah, yaitu dengan perda nomor 5 tahun 2023 yang berkaitan dengan Perda tentang pengawasan Kelautan dan Perikanan. Nah, semuanya itu adalah hal yang berkaitan bagaimana upaya dalam rangka atau tata kelola perikanan di Sulawesi setengah baik itu hal yang berkaitan dengan pengelolaan, pemerintah sendiri, kemudian masyarakat dan juga bagaimana untuk sistem melanjutkan itu yang harus dilakukan dan semuanya kami telah luangkan dalam peraturan daerah ini”,ujarnya.
Latar belakang kunjungan Pansus II Anggota DPRD NTB ke Sulteng dikarenakan Sulteng menjadi Pioner penyusunan regulasi daerah (perda) yang mengatur tentang tata kelola penyelenggaraan sektor kelautan dan perikanan di daerah sebagai amanat dari Undang-undang cipta kerja.
“Jadi kemudian ada hal yang lebih spesifik adalah tentang hal berkaitan dengan denda administratif kepada pihak-pihak yang melaksanakan usaha di bidang kelautan dan perikanan. Apakah memiliki perizinan, kemudian juga atau hal yang berkaitan dengan pelanggaran,tatakelola dan diatur dalam sangsi administrasi. Kemudian ada beberapa poin terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kemudian pengolahan hasil tangkap perikanan dan budidaya serta pengawasan Perikana dan Kelautan,” ujarnya.
Berkembang di forum dilskusi adalah beberapa muatan Tekhnis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang mengatur tentang penangkapan ikan terukur pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 Mil dan pengawasan sumberdaya kelautan perikanan termasuk muatan sangsi administrasi dan urusan budidaya dan pemasaran hasil perikanan.
Pointer dari hasil diskusi harmonisasi antara regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan kewenangan masing-masing yang menyangkut perizinan perusahan kearifan adat lokal daerah serta hal-hal lainnya sesuai kewenangan daerah.
Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi NTB, Didi Sumardi mengemukakan kunjungannya bersama Anggota Pansus II DPRD Provinsi NTB adalah dalam rangka Komprehensif terkait dengan pembentukan Rancangan Peraturan Darerah (Raperda) mengenai pengelolaan sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi NTB yang telah di inisiasi sejak beberapa tahun lalu, yang saat ini masih belum selesai dan sampai sekarang dilanjutkan dengan Panitia Khusus (Pansus).
“yang Mana Perda itu sudah ada di Sulteng sehingga sulteng adalah menjadi salah satu referensi kami untuk membentuk perda itu. Kami ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi) terkait dengan Perda itu. alhamdulillah dari beberapa gambaran tadi banyak informasi yang kami dapatkan ini sebagai referensi bagi kami untuk menyempurnakan,” ujarnya.
Didi Sumardi mengatakan, dari sekian banyak Perda yang di inisiasi di Provinsi NTB, ini salah satu Perda yang penuh dengan tantangan dikarenakan harus adanya satu kemampuan untuk bagaimana untuk memahami keseluruhan regulasi yang mengatur tentang kelautan dan perikanan.
“Tantangan tersendiri di tengah berbagi kewenangan itu ditarik ke pusat dengan undang undang Cipta Kerja undang undang hubungan pemerintah dan daerah itu. Ini harus harus kami lakukan secara cermal misalnya terkait dengan hal-hal bagaimana memberikan suatu perizinan, Hal hal yang berkaitan dengan bagaimana kita harus menarik retribusi, Dan termasuk aspek – aspek yang lain bagaimana mengatur keserasian dan harmonisasi dengan Kabupaten kota membagi foksi kita bisa bersinergi dan saling memperkuat dalam hal optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan Perikanan,” tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan tantangan yang paling besar adalah bagaimana mengkorelasikan atau membangun satu pola untuk tidak kontradiktif antara kewenangan Pusat dan Provinsi.
“Karena faktanya bahwa ada urusan yang kewenangannya itu, aktivitasnya adalah di teritori sampai12 mil yang menjadi Problem adalah kalau aktivitasnya itu menggangu konservasi, Nah ini, saya kira harus kita sinergi dengan pusat mengeluarkan izin, Logikanya seharusnya siapa memberi dan mengeluarkan izin itu tanggung jawab mengawasi. Oleh karena itu, dalam rangka bagaimana kita mengatur norma soal pengawasan perlu kami juga konfirmasi ke sini. Saya kira terkait dengan itu bagaimana secara impiris dijalankan,” ungkapnya. (*)