MANDALIKANEWS.ID | JAKARTA — Kenaikan Nilai RB Sekretariat Jenderal DPD RI mendapat apresiasi positif dari Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, pada Forum Executive Brief yang digelar membahas tentang 'Manajemen Kepegawaian Yang Efektif dan Kolaboratif Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.'
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh jajaran Sekretariat Jenderal DPD RI atas pencapaian Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2024 dengan nilai 81,45. Angka tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Luar biasa!" ucap GKR Hemas saat membuka forum executive brief tersebut, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2025).
Selain itu, pada forum ini, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menyoroti Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) No.1 Tahun 2022, memberikan batasan proporsi belanja pegawai tidak lebih 30% dari APBD, berlaku 5 (lima) tahun setelah UU HKPD disahkan, tahun 2022.
”Tentu ini menjadi persoalan besar bagi pemerintah daerah, sebab pendapatan daerah, terutama Dana Transfer Kedaerah, khususnya DAU, sudah diarahkan proporsi penggunaannya, sedangkan berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat terbatas kewenangan yang diberikan,” tukas Hemas.
GKR Hemas menambahkan, melalui sistem manajemen kepegawaian yang ditetapkan saat ini oleh pemerintah melalui Kementerian PAN RB, diharapkan mampu memperhatikan secara seksama wewenang dan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 beserta perubahannya. Selain itu juga memperhatikan keterkaitan dengan UU HKPD, beserta peraturan pelaksanaannya.
"DPD RI sesuai wewenang dan tugasnya, tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah, terkhusus terkait dengan kebijakan kepegawaian dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PAN-RB, Aba Subagja kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada perspektif UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, kaitan RB arahan Presiden Prabowo yaitu responsivitas ASN, Pengelolaan ASN, reformasi pelayanan publik, pemberantasan korupsi, pelayanan berbasis teknologi, percepatan implementasi kebijakan, efektivitas alokasi anggaran, dan penguatan kordinasi antara lembaga.
"Kebijakan efisiensi yang dilakukan saat ini untuk menunjang program prioritas, namun hal itu tidak mengurangi pelayanan publik, sesuai arahan presiden," tukas Aba.
Aba Subagja menambahkan, pengangkatan ASN berbasis sistem merit yang dilakukan saat ini untuk menciptakan birokrasi berkelas dunia untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, selain itu untuk mewujudkan hal tersebut digital capability dan digital culture perlu digenjot implementasinya.
GKR Hemas menyoroti terkait rekruitmen ASN, baik PNS, apalagi PPPK bagi Daerah Otonomi Khusus, hanya ada afirmasi proporsi, tentang jumlah Orang Asli Papua (OAP) untuk Otsus Papua Raya, sedangkan Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta, masih dipertanyakan. Hemas mengharapkan dapat diatur dalam sistem manajemen kepegawaian sebagaimana diharapkan UU No.23 Tahun 2023 tentang ASN .
“Agar komitmen untuk mendukung otonomi daerah melalui desentralisasi kebijakan kepagawaian, tetap menjadi perhatian pemerintah pusat melalui Kolaborasi yang efektif antara Kementerian PAB RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan serta tentunya dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkas Hemas. (*)